Jakarta, Beritalk.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 di tingkat sekolah dasar telah dibuka. Orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di tingkat sekolah dasar tentunya harus memperhatikan tata cara dan persyaratan pendaftaran serta jadwal yang ada. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/2024 tentang proses penyelenggaraan PPDB, calon peserta didik baru (CPDB) peserta PPDB adalah warga negara Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga atau kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Provinsi dan Pendaftaran Kependudukan DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022. Namun, jadwal pendaftaran tergantung jalur mana yang dipilih orang tua. Pada tingkat SD terdapat 93.629 kemungkinan yang terbagi dalam tiga jalur PPDB Jakarta 2023.
Pertama, jalur zonasi yang berkapasitas 73 persen. Kemudian garis konfirmasi dengan kuota 25 persen dan pengalihan tanggung jawab orang tua/pengasuh 2 persen. Nah silahkan lihat persyaratan tambahan PPDB DKI Jakarta 2023 dari tingkat dasar mulai persyaratan CPDB, petunjuk pendaftaran dan jadwal yang ada.
Prasyarat PPDB Jakarta Bagi Pendaftar Siswa Baru Sekolah Dasar (CPDB) yang berhak mengikuti PPDB tahun pelajaran 2023/2024 adalah Warga Negara Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Paling lambat dikeluarkan oleh Katalan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Layanan 1- a Juni 2022. Probabilitas untuk jenjang SD sebesar 93.629 yang terbagi dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023. CPDB yang berhak mengikuti PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Kartu keluarga yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah kartu keluarga atau kartu keluarga yang disahkan oleh satuan pendidikan yang dipilih sebagai penopang setiap jenjang. Khusus pelaksanaan PPDB tingkat dasar di wilayah administrasi Kepulauan Seribu dilakukan secara luring. Usia minimum 6 tahun pada 1 Juli 2023. Anda memiliki akta kelahiran atau akta kelahiran pemerintah. PPDB Jakarta Tahun 2023 Kuota untuk SD Tingkat 1. Jalur Konfirmasi Kuota Jalur Konfirmasi adalah 25 persen dari daya tampung termasuk kuota untuk anak difabel sebanyak 2 (dua) siswa per rombongan belajar. Garis penguat terdiri dari:
Asuransi primer mencakup anak panti asuhan, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19, dan anak penyandang disabilitas. Verifikasi prioritas lainnya meliputi CPDB yang terdaftar di DTKS, anak pekerja/karyawan penerima Kartu Prakerja Jakarta dan anak pengemudi Trans-Jakarta yang mengendarai bus kecil. Persyaratan jalur utama verifikasi untuk anak di panti asuhan:
Memasukkan nomor identitas diri pada Kartu Keluarga Panti Asuhan (KK) dan melampirkan Surat Tanggung Jawab Tanpa Syarat (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Asuhan Anak Asuh bermeterai cukup. Baca juga:
Anak usia 5 tahun dapat mengikuti sekolah dasar di PPDB. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat pengobatan COVID-19:
Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Direktur Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Untuk anak cacat:
Anda memiliki sertifikat dari otoritas yang berwenang bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus; dan Surat Pernyataan Keabsahan CPDB untuk Dokumen Orang Tua/Wali (SPTJM) yang telah dibubuhi materai. Persyaratan CPDB Anak yang Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Salinan Konfirmasi Prioritas Kedua:
Namanya tercantum dalam protokol di mana Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyerahkan data terpadu kesejahteraan kepada pegawai Dinas Pendidikan Anak Provinsi DKI Jakarta yang menerima Kartu Pegawai Jakarta:
Nama-nama orang tua tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Migrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk Anak Pengemudi Trans-Jakarta:
Khusus untuk anak yang orang tuanya mengemudikan minibus, nama orang tuanya terdaftar dalam peraturan kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Tags
hype