Jakarta - Beritalk.com, Pada Senin (5/8/2023), lima organisasi profesi kesehatan berdemonstrasi menolak debat omnibus law kesehatan. Kelimanya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Unjuk rasa hari ini berangkat dari keprihatinan mereka tentang apa yang mereka rasakan sebagai perdebatan yang terlalu tergesa-gesa atas Undang-Undang Perawatan Kesehatan.
Bahkan, diskusi ini tidak memperhitungkan kontribusi organisasi kesehatan. Salah satunya terkait kemungkinan melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan (telanjang) jika undang-undang ini disahkan. “UU kesehatan dapat merusak perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi perawat atau tenaga kesehatan dan masyarakat, serta merusak profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional,” kata Ketua PPNI Harif Fadillah dalam jumpa pers di Hall Debat RUU Kesehatan di Jakarta. pada Rabu (05/03/2023), Presiden PB IDI prihatin Moh Adib Khumaidi mengatakan aksi damai yang dilakukan beberapa anggota Ikatan Profesi Kesehatan ini ada yang memprihatinkan proses pembahasan regulasi dan tidak terburu-buru memperhatikan kontribusi Ikatan Profesi tersebut. Namun, ia memastikan kegiatan damai yang akan dilakukan tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga pelayanan dapat berjalan dengan baik. Ia mengatakan aksi damai tersebut membawa beberapa pesan. Antara lain, mengingatkan pemerintah akan banyaknya masalah kesehatan yang harus dihadapi pemerintah, meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan, serta meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan masyarakat.
Pesan lainnya adalah mendorong pemerintah untuk memperluas layanan kepada kelompok masyarakat yang belum terjangkau oleh infrastruktur dan layanan kesehatan. “Pemerintah dan anggota parlemen harus lebih memperhatikan isu-isu seperti itu daripada terus-menerus mengesahkan undang-undang baru,” kata Adib. Mempermudah pekerjaan calon dokter spesialis Erfen Gusiawan Suwangto, Sekjen Persatuan Dokter Indonesia (PDSI), mengklaim UU Kesehatan justru akan memudahkan warga berobat dan memudahkan calon dokter spesialis. pelatihan “Manfaat undang-undang kesehatan bagi masyarakat umum adalah akses dokter dan dokter spesialis jauh lebih mudah karena lebih banyak dokter dapat diproduksi secara bebas,” kata Erfen dalam keterangan yang diterima, Senin (28/11/2022). Menurut Erfen, undang-undang kesehatan mengatur dan membuka peluang pendidikan lanjutan umum dan profesional untuk semua orang, tanpa memandang keluarga atau situasi keuangan pelamar. “Putra suatu bangsa dari keluarga miskin memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menjadi seorang spesialis, dan tidak ada fasilitas lagi untuk menjadi 'darah biru',” kata Erfen.
Selain itu, Erfen memperkirakan, undang-undang kesehatan juga diperlukan untuk menghapus pungli yang dianggap membebani dokter. Dengan demikian, UU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap calon dokter spesialis dan meningkatkan jumlah lulusan serta kualitasnya. Ia menambahkan, peningkatan jumlah dokter spesialis akan berdampak pada pelayanan masyarakat yang lebih terbuka. “Jumlah dokter yang banyak, terutama dokter spesialis, memperpendek antrean pasien di rumah sakit. Biaya pengobatan masyarakat umum lebih murah, karena pungutan yang memberatkan dokter dihapuskan,” kata Erfen. Usulan Pasal Perlindungan Hukum Dalam rangka pembahasan UU Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan penambahan pasal UU Kesehatan tentang perlindungan hukum dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
Usulan ini dilakukan karena dirasa belum ada perlindungan tambahan bagi tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dalam undang-undang saat ini masih kurang optimal. Karena itu kami mengusulkan untuk memasukkannya ke dalam RUU ini," kata Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dalam keterangan tertulis di Senin. (24/04/2023).